A. Datang Langsung (On the Spot):
Desk Layanan Informasi, berada di Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika
Jalan Wastukancana Nomor 2 Kota Bandung,
Pemohon mengajukan permohonan;
a. Diterima Petugas Pelayanan Informasi;
b. Petugas menulis dalam formulir permohonan informasi publik;
c. Jika tidak memenuhi syarat kelangkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan
secara detail;
d. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, Pemohon
menandatangani formulir permohonan dan petugas
menandatangani serta menulis nomor register;
e. Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan atasan PPID serta
mengarsip;
- Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja;
- Apabila Puas proses Selesai;
- Apabila Tidak Puas, pemohon berhak mengajukan keberanian ke Atasan PPID atau melalui Meja Layanan yang disediakan;
- Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban;
- Apabila Puas proses Selesai;
- Apabila Tidak Puas, Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di Atasan PPID.
B. Persuratan:
Ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Kota Bandung dengan alamat Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Wastukancana Nomor 2 Kota Bandung.
C. Telepon:
Nomor (022) 4234892. Fax: (022) 4234892.
D. Mobilephone Layanan Informasi Publik:
Nomor: 082319074507.
E. Email:
*ppidutama.kotabandung@bandung.go.id
*ppidutama.kotabandung@gmail.com
F. Website: ppid.bandung.go.id
G. Media Sosial:
*WhatsApp : 082319074507
*Twitter : @ppidkotabandung
*Instagram : @ppidkotabandung
*Facebook : Pengelola Data