Logo
PPID KOTA BANDUNG
BERANDA

PROFILE

REGULASI

INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AGENDA PIMPINAN

MONEV

Pengumuman Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
PPID Kota Bandung
2023-07-24 23:09:03

Diskominfo – PPID Kota Bandung

Informasi publik adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. Informasi publik diproduksi, dikuasai, disimpan oleh badan publik dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik. Kota Bandung sebagai badan publik memiliki kewajiban pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Atas dasar tersebut, PPID Kota Bandung melaksanakan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara rutin setiap dua tahun. Di mana pada tahun ini kembali dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan kegiatan sosialisasi-sosialisasi yang telah dilakukan sejak bulan Juli 2021 kepada PPID Pembantu di dinas, bagian, badan, BLUD, BUMN dan kecamatan serta PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan yang dalam hal ini adalah Sekolah Menegah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri. PPID Sub-Pembantu Satker Kesehatan yang dalam hal ini Puskesmas di Lingkungan Kota Bandung juga mendapatkan sosialisasi walaupun belum diikutkan dalam rangkaian monev.

Sama dengan tahun 2019, monev tahun ini pun dilakukan berbasis aplikasi. Dengan hadirnya aplikasi monev, penilaian mandiri dan pengumpulan dokumen pendukung dan eviden monev dapat dilakukan dari manapun secara on-line. Ini otomatis secara signifikan mengurangi jumlah kertas yang digunakan, serta efektifitas penyebarluasan informasi yang sangat menghemat waktu serta memudahkan tim penilai monev memverifikasi penilaian dan dalam melakukan pemeriksanaan eviden. Pada tanggal 7 Juni 2021, seluruh peserta monev mengikuti Sosilisasi penjelasan kegiatan monev penerapan UU KIP secara virtual. Empat kuesioner yang terdapat dalam monev ini yaitu Pembentukan dan Keberadaan PPID, Ketersediaan Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Ketersediaan Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Kelengkapan Standar Layanan Informasi Publik. Para peserta melakukan pengisian kuesioner penilaian sendiri (self assessment) dengan menyertakan bukti dokumen atau link pendukung. Setelah itu, dilakukan verifikasi website dan bukti dokumen atau link pendukung oleh Tim Penilai Monev PPID Kota Bandung. Setelah masa penilaian masuk kepada masa sanggah yang dibuka selama 4 hari. Pada masa sanggah peserta dapat memperbaiki kuesioner, dokumen, link dan eviden yang dirasa masih kurang atau dikoreksi oleh tim penilai. Dan setelah masa sanggah dilakukan tahap penilaian kedua yang akan menghasilkan peringkat akhir penilaian monev ini.

Pada tanggal 25 September 2021, bertepatan dengan Hari Jadi Kota Bandung ke-211 bertempat di Plaza Balai Kota Bandung dan juga dalam rangka memperingati Hari untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September dilaksanakan Pengumuman Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dikarenakan masa pandemi virus covid 19 dan Kota Bandung masih berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) peserta yang hadir di penghargaan ini hanya yang mendapatkan peringkat pertama, kedua dan ketiga. Penghargaan Peringkat 1 atas 8 kategori yang diberikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Sementara untuk peringkat 2 dan 3 diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Y. Ahmad Brillyana, S.Sos., M.Si didampingi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Dr. Dicky Whisnumulya, S.Sos., MM., Kepala Bidang Diseminasi Informasi, Dra. Eli Harliani, S.Sos., M.Si dan Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi, SH., MH. yang bertempat di Bandung Command Center.

Hasil pemeringkatan ini mengumumkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai peringkat pertama dengan kategori Pengelolaan PPID Terinformatif Bagi PPID Pembantu (Badan dan Dinas). Diikuti Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai peringkat dua dan tiga. Untuk kategori Pengelolaan PPID Terinformatif Bagi PPID Pembantu (Bagian, Kecamatan, BUMD dan BLUD) peringkat pertama diraih oleh Kecamatan Kiaracondong. Sedangkan untuk peringkat dua dan tiga yaitu Kecamatan Cidadap dan Kecamatan Cinambo. Untuk kategori Penggeloaan PPID Terinformatif Bagi PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan Sekolah Dasar (SD) peringkat pertama diraih oleh SDN 056 Garuda Dadali. Diikuti SDN 247 Sukapura dan SDN 100 Cipedes sebagai peringkat dua dan tiga. Kategori Penggeloaan PPID Terinformatif Bagi PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) peringkat pertama diraih oleh SMPN 39. Peringkat kedua dan ketiga diraih oleh SMPN 38 dan SMPN 6.

Tingkat partisipasi pada pemeringkatan monev PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu mencapai 54%. Partisipasi PPID Pembantu mencapai 65%, partisipasi PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan (SD) mencapai 48% dan partisipasi PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan (SMP) mencapai 63%. Hal ini menjadi masukkan untuk PPID Kota Bandung untuk terus melakukan sosialisasi dan pendekatan proaktif kepada PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan yang masih belum aktif.

Selain pemeringkatan kategori tingkat dinas, badan, bagian, kecamatan, BUMD, BLUD dan sekolah (SMP dan SD), PPID Utama Kota Bandung juga memberikan penghargaan khusus kepada Pengelola Website Terbaik Bagi OPD dan BUMD, Pengelola LAPOR! Terbaik, Pengelola Medsos Terbaik Bagi SD dan Pengelola Medsos Terbaik Bagi SMP. Indikator penilaian kategori Pengelola Website Terbaik Bagi OPD dan BUMD yaitu selalu memperbaharui informasi, terdapat informasi tentang PPID dan terdapat link pengaduan yang diarahkan ke LAPOR!. Untuk Pengelola LAPOR! Terbaik dilakukan penilaian dengan cara menghitung pengaduan yang masuk dibagi dengan waktu tindak lanjut. Semakin cepat tindak lanjut, maka rata-rata waktu tindak lanjut semakin kecil dan skor akan semakin besar. Semakin banyak laporan, maka skor akan semakin besar. Admin dengan tindak lanjut paling cepat dan dengan jumlah laporan paling banyak memiliki skor terkecil. Admin LAPOR! Perangkat daerah dengan skor tertinggi akan menjadi Pengelola LAPOR! Terbaik. Indikator penilaian kategori Pengelola Medsos Terbaik dilihat dari keaktifan, jumlah followers, jumlah postingan, informatif dan desain.

Kategori Pengelola Website Terbaik Bagi OPD dan BUMD diraih oleh Irviyanti Permata Agustina, S.I.Kom (Dinas Pendidikan), Hadi Surachman, SE (DPMPTSP) dan Tanrianto Andhika Putra, S.I.Kom (Disdukcapil). Untuk Kategori Pengelola LAPOR! Terbaik diraih oleh Titin Saptinah Yuaningsih (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), Mohamad Irfan Nurfansyah, ST (Dinas Sosial), Sunarti Zakaria (Kec. Bandung Kulon). Untuk Kategori Pengelola Medsos Terbaik Bagi SD diraih oleh SDN 247 Sukapura, SDN 201 Sukaluyu dan SDN 140 Arcamanik. Untuk kategori Pengelola Medsos Terbaik Bagi SMP diraih oleh SMPN 18, SMPN 39 dan SMPN 59.

Dalam penyelenggaraan acara penghargaan monev ini juga dimeriahkan oleh pembagian doorprize dari sponsor acara, yaitu Baso Mawar, Viva Dahlia, Bank BJB, Perumda Tirtawening dan PLN.

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di Kota Bandung ini akan dibagikan kepada seluruh PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan. Hasil yang memuat penilaian dalam setiap kriteria/kategori tersebut diharapkan akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi pendampingan pengembangan program penerapan UU KIP secara sistematik di masing-masing PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan. (MA)