Logo
PPID KOTA BANDUNG
BERANDA

PROFILE

REGULASI

INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AGENDA PIMPINAN

SOSIALISASI

Minta Layanan Informasi Publik di Kota Bandung? Lewat Simonik Aja
PPID Kota Bandung
2024-08-01 16:28:51

Masyarakat Kota Bandung kini tidak perlu lagi bingung atau khawatir tentang cara mendapatkan informasi publik secara mudah. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menghadirkan aplikasi inovatif bernama Simonik, yang memudahkan akses informasi publik.

Subkoordinator Penguatan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yusuf Cahyadi menyampaikan, Simonik yang diluncurkan pada 2 Maret 2023 lalu, merupakan aplikasi yang menyediakan akses informasi publik secara terpusat. 

“Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tanpa harus mengunjungi langsung instansi terkait, baik itu sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun layanan publik lainnya,” jelas Yusuf di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No.34, Kota Bandung, Kamis, 1 Agustus 2024.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, seluruh sistem layanan informasi publik di Kota Bandung kini telah berbasis elektronik. Melalui aplikasi Simonik, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik secara efektif dan efisien,” tambahnya.

Layanan yang tersedia di aplikasi Simonik meliputi:

1. Permohonan Informasi Publik
2. Permohonan Keberatan
3. Cek Status Permohonan Informasi Publik maupun Keberatan
4. Disposisi Permohonan Informasi Publik dari PPID Utama ke PPID Pembantu

Yusuf juga menyatakan bahwa langkah strategis ini telah disosialisasikan ke setiap OPD, baik melalui tatap muka maupun daring. 

Yusuf juga menyampaikan, Kota Bandung sudah memiliki sub pembantu PPID di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta akan segera menambahkan di puskesmas. 

"Dalam waktu maksimal 1 menit, laporan langsung masuk ke aplikasi mereka masing-masing," jelasnya.

Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui Simonik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Klik tombol "Get Start" dan pilih kategori pemohon (perorangan, kelompok berbadan hukum, atau kelompok tak berbadan hukum).
2. Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar serta unggah berkas yang diperlukan.
3. Klik tombol "Submit" setelah memastikan data sudah benar.
4. Nomor tiket permohonan akan dikirim ke email pemohon.
5. Untuk mengecek status permohonan informasi, klik "Cek Status Permohonan",
6. input nomor tiket dan nomor identitas diri, lalu klik tombol "Submit".
7. Jika permohonan sudah diproses, pemohon dapat melihat detail permohonan dan mengunduh jawaban melalui tombol "Download Berkas" dan "Download File". Jawaban dari permohonan informasi juga akan dikirim melalui email.

Diketahui, Hingga 31 Juli 2024, aplikasi Simonik telah digunakan oleh 253 pengguna dengan 337 permohonan, dan 336 di antaranya telah terselesaikan. 

Keterbukaan informasi melalui Simonik tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dan dukungan terhadap pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Simonik melalui ppid-simonik.bandung.go.id. (ziz)**


Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana