Logo
PPID KOTA BANDUNG
BERANDA

PROFILE

REGULASI

INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AGENDA PIMPINAN

RAPAT KOORDINASI

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan E-Monev Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik di Jawa Barat oleh Komisi Informasi Tahun 2023
PPID Kota Bandung
2023-08-10 10:21:29

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertekad mempertahankan statusnya sebagai Badan Publik Informatif. Pasalnya Pemkot Bandung telah 7 tahun berturut-turut mendapat anugerah sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik.

"Sudah 7 kali berturut-turut Pemkot Bandung menjadi badan publik yang informatif. Tentu saja prestasi tersebut dapat diwujudkan karena adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai instansi badan publik," ujar Kepada Bidang Diseminasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti saat rapat koordinasi di Balai Kota Bandung, Rabu 9 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan, mempertahankan sebuah prestasi lebih sulit daripada mendapatkannya. Apalagi terdapat beberapa perbedaan yang signifikan pada pelaksanaan  penerapan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi tahun ini. 

"Perbedaan di antaranya terintegrasinya terkoneksinya sistem E-Monev Komisi Informasi Pusat dan Daerah. Kolaborasi data hasil monev di tingkat pusat dan daerah," ungkapnya. 

Selain itu, ada pula pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh di seluruh Indonesia. 

Poin selanjutnya, kata Susi, yaitu kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia. 

"Inovasi dan digitalisasi menjadi salah satu hal penting dalam penilaian Monev pelaksanaan keterbukaan informasi publik," tuturnya. 

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Susi maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Utama berharap agar seluruh instansi PPID Pembantu di wilayah Kota Bandung ikut berperan dalam mewujudkan adanya integrasi dan digitalisasi keterbukaan informasi publik melalui PPID di masing-masing instansi, terutama melalui website.

"Inovasi tersebut bukan semata-mata tentang kecanggihan, namun lebih penting lagi untuk mewujudkan prinsip akses informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana," bebernya. 

Sementara itu, Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi menerangkan, Diskominfo selaku PPID utama Kota Bandung mengungkapkan, setiap tahun selalu mengikuti monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. 

"Berbeda dengan tahun sebelumnya e-monev tahun ini langsung terkoneksi dengan Komisi Informasi Pusat," kata Yusuf. 

Ia menambahkan, terdapat beberapa parameter yang menjadi penilaian evaluasi meliputi sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan inovasi strategi.

Pada aspek penilaian sarana prasarana, terdapat pertanyaan yang mengharuskan PPID Pembantu untuk menyediakan informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, informasi dikecualikan, daftar informasi publik, permohonan informasi online, dan pengajuan keberatan online. 

"Seluruh website PPID Pembantu harus menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan e-monev Komisi Informasi. Seluruh PPID Pembantu mengirimkan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan data yang tertera di DIP KE PPID utama Diskominfo," ungkapnya.(yan)**

 

 

Kepala Diskominfo Kota Bandung

 

Yayan A. Brilyana