Logo
PPID KOTA BANDUNG
BERANDA

PROFILE

REGULASI

INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AGENDA PIMPINAN

KEGIATAN

Rumah Deret Tamansari Tahap Pertama Rampung Juni 2020
PPID Kota Bandung
2023-07-24 22:34:09

SIARAN PERS

Tanggal 13 Desember 2019 Disiapkan oleh Humas Kota Bandung

UNTUK SIARAN CEPAT


KEPALA Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan menargetkan pembangunan rumah deret tuntas pada Juni 2020. Pada tahap I, tersedia 200 unit rumah deret.

Untuk mencapai target tersebut, Dadang berusaha untuk menuntaskan pengamanan aset. Sehingga, proses pembangunan rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari bisa segera dimulai dengan tahap pematangan lahan.

“Kalau perkiraan kita pematangan lahan itu 1 bulan, tapi itu bagian dari total pelaksanaan pembangunan 6 bulan. Jadi nanti diharapkan ketika Juni mungkin 2020 kita sudah punya rumah deret yang tahap 1 kurang lebih 200 unit,” ucap Dadang di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).

Dadang menuturkan, pembangunan tahap 1 ini menjadi komitmen Pemkot Bandung untuk segera memfasilitasi 176 Kepala Keluarga (KK) yang sejak awal sepakat pembangunan rumah deret. Terlebih 176 KK ini sudah mendesak sejak lama agar rumah deret bisa segera tuntas.

“Sekarang yang sudah terdaftar yang setuju itu 176 KK. Kemudian ada 7 atau 8 KK yang setuju program tetapi masih belum sepakat mengenai besaran nilai uang kerohiman dari kontraktor,” ungkapnya.

Dadang menegaskan, selain sebagai upaya menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pembangunan rumah deret juga untuk menyelesaikan kawasan kumuh.

Oleh karenanya, untuk program pembangunan rumah deret ini Pemkot Bandung memperoleh bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga, kawasan di seputar rumah deret juga akan ikut ditata.

“Luas totalnya sekitar 6.000 meter persegi. Untuk tahap pertama dibangun sekitar 3.500 meter persegi untuk 200 unit. Kita juga mendapat bantuan dari pemerintah pusat untuk penataan kawasannya,” katanya.

Pemkot Bandung juga memberikan fasilitas penuh selama proses pemindahan kepada beberapa warga yang sudah sepakat dengan pembangunan rumah deret namun masih bermukim di RW 11 Kelurahan Tamansari.

“Sekarang ini kita siapkan di Rancacili. Saat ini sedang proses pengangkutan ke sana. Mereka mau ditempatkan di Rusun Rancacili tapi ingin dengan barangnya. Itu kami fasilitasi,” ulasnya.

Selain pemindahan dan penempatan yang layak, Dadang mengungkapkan, 176 KK warga RW 11 Tamansari yang telah sepakat juga mendapat keistimewaan saat menempati rumah deret. Di antaranya memperoleh prioritas saat masuk rumah deret, gratis bayar sewa selama lima tahun dan mendapat potongan harga di tahun keenam.

“Mereka diberikan hak sewa tapi 5 tahun pertama gratis karena itu sudah ada kesepakatan pada saat awal pembangunan. Jadi baru bayar uang sewanya di tahun ke-6 tergantung besarnya tipe berapa. Kalau tidak salah sebesar Rp175.000 sampai Rp225.000 per bulan plus diskon pada tahun ke-6,” katanya.

 

Kabag Humas Setda Kota Bandung

Sony Teguh Prasatya