Logo
PPID KOTA BANDUNG
BERANDA

PROFILE

REGULASI

INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AGENDA PIMPINAN

KEGIATAN

Piala ke-7, Kota Bandung Kembali Meraih Predikat Informatif
PPID Kota Bandung
2023-07-24 23:43:14

Diskominfo – PPID

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat anugerah sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2022. Ini merupakan kali ketujuh Kota Bandung meraih penghargaan serupa sejak sejak tahun 2016.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima langsung Piala Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2022 dari Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal di Balai Kota Bandung, Selasa 31 Januari 2023.

“Alhamdulillah kita diapresiasi Komisi informasi, karena dinilai telah kooperatif memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Yana.

Yana mengatakan, memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan good governance. Yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, tranparansi, dan partisipasi masyarakat.

Ia mengungkapkan, Kota Bandung terus berkomitmen untuk menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Memang selama ini Pemkot berupaya memenuhi amanat UU 14 tahun 2008 tentang KIP. Keterbukaan sebuah keniscayaan soal transparansi dan akuntabilitas sehingga menjalankan amanah dari masyarakat lebih baik.,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan informasi dari hari ke hari semakin meningkat. Sehingga harus diikuti dengan layanan informasi yang profesional dari pemerintah, yang dalam hal ini PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

“Kami berkomitmen, terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik terhadap keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, PPID harus menguasai banyak informasi tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna melayani permintaan informasi dari publik melalui berbagai inovasi salah satunya digitalisasi.

“Pemkot Bandung membuat berbagai aplikasi untuk meminimalisir interaksi antara pemberi pelayanan dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Digitalisasi ini membantu kami menerima aduan masyarakat, sehingga lebih transparan dan terbuka. Semua ada jejak digitalnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan kategori informatif diberikan kepada Kabupaten/Kota yang telah menjalankan seluruh regulasi yang tercantum dalam UU No 14 Tahun 2008.

“Hasil monev (monitoring dan evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik hasilnya Kota Bandung sesuai regulasi terkait keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi merupakan hal penting yang harus terus dikembangkan dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.

“Ke depan digitalisasi dapat mendekatkan masyarakat terkait informasi publik. Nanti masyarakat dapat mengakses dengan mudah,” katanya.

Tahun ini dari 27 kabupaten kota di Jawa Barat terdapat 13 kabupaten kota yang mendapat kategori informatif.

Sedangkan Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengungkapkan, sampai saat ini PPID Kota Bandung sudah mempunyai struktur sampai sub PPID.

“Kita punya inovasi membuat sub PPID sampai tingkat SD, SMP. Ke depan, rencananya mau kita bentuk sampai puskesmas,” ujarnya.

Selain itu, adapula kegiatan monev mandiri yang dilakukan setiap dua tahun sekali untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PPID pembantu dan Sub PPID Pembantu.

“Program kegiatan inovasi monev keterbukaan informasi publik per 2 tahun sekali. Sehingga diketahui dinas mana yang taat terhadap UU keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. (rob)