Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi, S.H., M.H, menjadi narasumber Penyuluhan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) “Etika dalam Penggunaan Media Sosial” di SMA BPI 1 Kota Bandung, Senin 26 Februari 2024.
Dalam Penyuluhan tersebut Yusuf Cahyadi menyampaikan bahwa media sosial bagaikan dua mata pisau, dapat berdampak positif (menambah wawasan) atau berdampak negatif (mempengaruhi kesehatan,mental,konten kekerasan).
"Medsos itu ibarat dua mata pisau, bisa berdampak positif dan negatif. Positifnya bisa menambah wawasan dan negatifnya bisa memengaruhi kesehatan, mental, konten dan kekerasan," kata Yusuf.
Yusuf menyampaikan menggunakan media sosial pun harus tetap dengan etika.
Penerapan etika dalam bermedia sosial diantaranya:
Yusuf menambahkan terdapat sanksi bagi pelanggar etik media sosial.
"Jika pelaku pelanggaran masih berusia anak maka digunakan Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara jika pelaku pelanggaran berusia dewasa dapat digunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelas Yusuf.
Selain itu, kata Dia, Love scamming juga menjadi permasalahan dalam penggunaan di media sosial. Love scamming adalah tindakan pemalsuan identitas untuk memikat dan memanipulasi para korban agar terjebak dalam penipuan yang dibalut dengan hubungan asmara yang terkesan serius. Mayoritas targetnya adalah mahasiswa.
Tips menghindari Love Scamming:
Yusuf juga menjelaskan bahwa Judi Online juga menjadi dampak negatif dari penggunaan internet atau media sosial.
Tips terhindar dari judi online: