Logo
PPID KOTA BANDUNG
BERANDA

PROFILE

REGULASI

INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AGENDA PIMPINAN

SOSIALISASI

Sosialisasi Aturan Baru Digelar, PPID Utama Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
PPID Kota Bandung
2026-04-29 17:53:04

Rabu (28/04/2026), PPID Utama Kota Bandung turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sosialisasi peraturan menteri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait isi regulasi, ruang lingkup kebijakan, serta mekanisme pelaksanaannya. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber kementerian mengenai poin-poin penting dalam aturan baru tersebut.

Pada sesi berikutnya, narasumber dari Komisi Informasi Pusat memaparkan mekanisme penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Pengujian Konsekuensi dan pengklasifikasian Informasi Dikecualikan. Peserta diharapkan dapat menyusun Daftar Informasi Publik yang memuat informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat dan informasi serta-merta dan dapat melaksanakan Uji Kosekuensi & menyusun daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan hasil pengujian konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan implementasi kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pembangunan daerah yang lebih optimal. (Alf*)