Logo
PPID KOTA BANDUNG
BERANDA

PROFILE

REGULASI

INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AGENDA PIMPINAN

RAPAT KOORDINASI

Rapat Koordinasi PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Dalam Rangka Pembahasan Pemutakhiran Data Informasi Berkala Dan Sosialisasi Monitoring Dan Evaluasi PPID Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
PPID Kota Bandung
2023-07-24 22:47:31

Diskominfo – PPID

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik khususnya di Kota Bandung. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.

Dalam upaya pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut masih terkendala beberapa hal, sehingga kerap terjadi kesalahpahaman yang memberi kesan tidak terciptanya keterbukaan informasi sebagaimana mestinya. Sebagai upaya dan perwujudan dari implementasi dan pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung dalam hal ini berperan sebagai PPID Utama Kota Bandung menggelar Rapat Koordinasi PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Dalam Rangka Pembahasan Pemutakhiran Data Informasi Berkala Dan Sosialisasi Monitoring Dan Evaluasi PPID Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Senin, 7 Juni 2021 melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Diseminasi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Dra. Eli Harliani, M.Si. Dalam laporannya, Eli menyampaikan “Sejak tahun 2019, kami selaku PPID utama Kota Bandung secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi di wilayah Kota Bandung.  Tujuan Monev ini untuk mengawal penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan keterbukaan informasi pada umumnya.”

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Dr. Dicky Whisnumulya R., S.Sos., MM. Dalam sambutannya, Dicky menyampaikan, “Dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini menjadi sarana bertukar pikiran dan berbagi pengalaman, sehingga menambah ilmu pengetahuan, wawasan dan keterampilan para peserta dalam menyikapi tuntutan keterbukaan informasi publik, dengan tujuan mencapai pemerintah yang terbuka atau open governance yang berkeadilan, akuntabel, baik dan bersihsekaligus mewujudkan pelayanan informasi prima.”

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi, S.H., M.H. dan Pranata Komputer Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Amalia Utami, ST., M. Kom.

Yusuf Cahyadi, S.H., M.H. memberikan penjelasan tentang pemutakhiran data informasi berkala yang ada di PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan yang masih belum maksimal dapat diakses oleh masyarakat. Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi sarana dan bahan yang berharga untuk mengembangkan program dan kerjasama untuk mempercepat penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi di PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan maupun Kota Bandung pada umumnya. Amalia Utami, ST., M. Kom. menjelaskan secara rinci tentang panduan penggunaan aplikasi Monev PPID.

Peserta pelatihan yang dalam hal ini dihadiri oleh PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sangat antusias dan mempertanyakan pemasalahan DIP dan tata cara penggunaan aplikasi E-Monev PPID.