Logo
PPID KOTA BANDUNG
BERANDA

PROFILE

REGULASI

INFORMASI PUBLIK

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
AGENDA PIMPINAN

RAPAT KOORDINASI

Rapat Koordinasi PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Dalam Rangka Pembahasan Sosialisasi Keputusan Komisi Informasi Pusat Tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
PPID Kota Bandung
2023-07-24 22:53:04

Diskominfo – PPID

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung menggelar kegiatan Rapat Koordinasi PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu Dalam Rangka Pembahasan Sosialisasi Keputusan Komisi Informasi Pusat Tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui zoom meeting, Kamis (19/08/2021). Latar belakang kegiatan ini yaitu banyaknya permohonan melalui PPID Pembantu atau PPID Sub Pembantu yang sudah dalam tahap sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Sosialiasi Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No. 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Pengehentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguh-sungguh dan Itikad Baik.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Diseminasi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Dra. Eli Harliani, M.Si. Dalam laporannya, Eli menyampaikan “Setiap OPD harus melakukan koordinasi dengan Diskominfo selaku PPID Utama Kota Bandung, ketika mendapatkan permohonan informasi baik secara individu ataupun kelompok berorganisasi. Apalagi sudah mencapai ranah keberatan karena keberatan hanya bisa dibalas oleh PPID Utama.”

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Y. Ahmad Brilyana, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, Yayam menyampaikan, “Para peserta rakor diharapkan mengikuti dengan seksama rapat koordinasi ini, karena substansi yang akan oleh narasumber kita akan sangat membantu Bapak/Ibu di setiap PPID Pembantu dalam menyelesaikan masalah terkait permohonan informasi dan sengketa informasi.”

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal yang memberikan paparan tentang Prosedur Keterbukaan Informasi Publik. H. Ijang Faisal mengatakan. “Prosedur penghentian Permohonan Sengketa Informasi yang tidak sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik adalah kewenangan Komisi Informasi, bukan PPID Kota, PPID Pembantu dan PPID Sub Pembantu. Penghentian dilakukan jika sudah ada permohonan ke Komisi Informasi, bukan permohonan di lingkungan pemerintah.  Jadi, lakukan seluruh prosedur dengan baik dan benar, maka ancaman dari oknum akan hilang sendirinya.”

Dengan kegiatan ini, diharapkan agar para PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung dapat memahami kedudukan, tugas pokok, dan fungsi PPID di OPD masing-masing serta selalu berkoordinasi dengan PPID Utama jika terjadi permohonan keberatan.